Entri Populer

Minggu, 11 Mei 2014

MILAD KE 9th YAYASAN PENDIDIKAN AL-FAHMI ; Mewujudkan Gnerasi Islami yang cerdas berakhlaq"...

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Segala Puji bagi Allah Tuhan Seru sekalian alam.Tuhan Yang Maha Rahman. Maha Rahim.. Shalawat serta salam senantiasa tercurah untuk kekasih Allah, Muhammad Rasulullah Shallahu 'alaihi wassalam.

Sejak didirikan pada tahun 2005, 9 tahun yang lalu, Yayasan Pendidikan Al Fahmi Khususnya SDIT Al Fahmi telah berkembang menjadi salah satu sekolah Islam terpadu yang terkemuka di daerah Kota Palu Propinsi ulawesi Tengah. Dengan kualitas pendidik, kurikulum pendidikan, program pengembangan karakter dan bakat siswa lewat berbagai ekstrakurikuler, serta sarana prasarana yang semakin lengkap sebagai daya dukung dalam pendidikan anak, menjadikan Yayasan Pendidikan SDIT Al Fahmi adalah pilihan tepat dalam membentuk generasi Islam yang memiliki pribadi Qur’ani dan terdepan dalam IMTAQ dan IPTEK.

Selama 9 tahun ini, telah banyak kenangan manis yang kami rasakan. Suka duka yang tak akan pernah kami lupakan. Di sekolah ini, siswa-siswi Al Fahmi, adalah anak-anak kami yang menorehkan berbagai kesan mendalam. Semangat mereka dalam belajar dan menimba ilmu (terkadang kami yang belajar dari mereka), keceriaan mereka dalam berekspresi diri, kemandirian mereka dalam membina ibadah dan hapalan Al Qur’an, serta keberanian mereka untuk mencoba (walau gagal, dan terus mencoba) dalam berbagai kompetisi.

Mereka, adalah berkah anugerah luar biasa yang Allah SWT berikan kepada kami. Sebuah amanah besar bagi kami, untuk bersama orang tua, mendidik dan membentuk mereka menjadi anak-anak yang bisa berkarya mandiri, berbakti pada orang tua, agama, dan bangsa, dan memiliki semangat dan pribadi yang suka berbagi.

Sebagai bentuk rasa syukur, kami segenap keluarga besar Yayasan Pendidikan Al Fahmi bermaksud menyelenggarakan acara perayaan Milad ke - 9 tahun Yayasan Pendidikan Al Fahmi, yang mengambil tema “ Terus Berkarya dan Berbagi bagi Agama dan Bangsa “, sekaligus dirangkaikan dengan acara Wisuda Santri Kelas VI SDIT Al-Fahmi Angkatan IV Tahun 2013/2014.



BENTUK KEGIATAN
Kegiatan- kegiatan yang akan dilaksanakan terdiri atas kegiatan Pendukung dan Kegiatan Inti atau Puncak Acara, diantaranya;
1.    Aneka Perlombaan dalam menyambut Milad Yayasan Pendidikan AlFahmi ke-9 dirangkaikan dengan Wisuda Santri Kelas VI SDIT Al Fahmi Angkatan IV Tahun 2013/2014.(Kegiatan Pendukung)
-        Jalan Sehat (Seluruh Warga Sekolah; Yayasan, Guru, Staff, Orang tua santri, dan santri)
-        Karya Tulis Ilmiah (Guru-Guru)
-        Lukis Berantai (Keluarga/Orang tua/Wali santri)
-        Tarik Tambang (Guru beserta Orang tua/Wali santri)
-        Cipta Baca Puisi ( Kelas 3 – 6)
-        Tangkap Belut ( Kelas 4 – 6 SD, dan Kelas 7 SMP)
2.    PAMERAN FOTO ” Napak Tilas 9 Tahun Perjalanan Yayasan Pendidikan AlFahmi
Acara ini akan menceritakan perjalanan Yayasan Yayasan Pendidikan AlFahmi dari awal berdiri, tahapan pencapaian, lika-liku, dan prestasi yang diraih, serta harapan yang ingin dicapai.
3.    BAZAAR
Adanya bazar aneka produk untuk para peserta acara maupun pengunjung Islamic Centre. Berupa stand-stand aneka produk yang pesertanya adalah para orang tua/wali santri dan juga guru-guru yang ingin mempromosikan atau memasarkan berbagai produk (buku/baju/makanan/dll) atau siswa/alumni yang ingin belajar berwirausaha.
4.    BOOKSBOX
Program gerakan cinta buku berupa pengumpulan buku “ONE STUDENT ONE BOOK” untuk diberikan kepada taman bacaan sekitar sekolah dan perpustakaan
.5.    PARADE SENI Santri-santri SDIT Al Fahmi
Berupa teatrikal seni dan budaya dari siswa-siswi Al Fahmi, dan persembahan atraksi dari tim ekstrakurikuler.
-        Perkusi / Pertunjukan musik etnik                        - Drum Band                                                   - Dll
-        Tarian Tradisional                                                              - Demonstrasi Ekskul Karate
6.    PROSESI WISUDA KELAS 6 (Puncak Acara)
7.    Al Fahmi AWARD
Persembahan apresiasi dan penghargaan kepada para guru dengan berbagai kategori berdasarkan angket para siswa.
8.    ALUMNI CORNER
Sebagai ajang komunikasi, konsolidasi, dan ekspresi para alumni. Juga sarana informasi tentang berbagai sekolah lanjutan (SMP/SMA/PT) bagi para siswa kelas 6.
***




***Keterangan:
Kegiatan No. 4
Waktu Pelaksanaan:
Hari/ Tanggal                         : Sabtu, 07 Juni 2014
Waktu                                     : Jam 07.00 – 12.00 WITA
Tempat                                    : Perpustakaan SDIT AlFahmi
Kegiatan No. 1
Waktu Pelaksanaan:
Hari/ Tanggal                         : Ahad, 08 Juni 2014
Waktu                                     : Jam 07.00 – 12.00 WITA
Tempat                                    : Halaman SDIT AlFahmi
Kegiatan No. 2, 3, 5, 6,dan 7
Waktu Pelaksanaan:
Hari/ Tanggal                         : Sabtu, 21 Juni 2014
Waktu                                     : Jam 07.00 – 12.00 WITA
Tempat                                    : GOR SDIT AlFahmi
Kegiatan No. 8
Waktu Pelaksanaan:
Hari/ Tanggal                         : Ahad, 08 Juni 2014
Waktu                                     : Jam 07.00 – 12.00 WITA
Tempat                                    : Halaman SDIT AlFahmi


Senin, 13 Agustus 2012

CERITA RENUNGAN : ARLOJI HILANG


Arloji yang Hilang

Ada seorang tukang kayu. Suatu saat ketika sedang bekerja, secara tak disengaja arlojinya terjatuh dan terbenam di antara tingginya tumpukan serbuk kayu.

Arloji itu adalah sebuah hadiah dan telah dipakainya cukup lama. Ia amat mencintai arloji tersebut. Karenanya ia berusaha sedapat mungkin untuk menemukan kembali arlojinya. Sambil mengeluh mempersalahkan keteledoran diri sen...
diri si tukang kayu itu membongkar tumpukan serbuk yang tinggi itu.

Teman-teman pekerja yang lain juga turut membantu mencarinya. Namun sia-sia saja. Arloji kesayangan itu tetap tak ditemukan.

Tibalah saat makan siang. Para pekerja serta pemilik arloji tersebut dengan semangat yang lesu meninggalkan bengkel kayu tersebut.

Saat itu seorang anak yang sejak tadi memperhatikan mereka mencari arloji itu, datang mendekati tumpukan serbuk kayu tersebut. Ia menjongkok dan mencari. Tak berapa lama berselang ia telah menemukan kembali arloji kesayangan si tukang kayu tersebut.

Tentu si tukang kayu itu amat gembira. Namun ia juga heran, karena sebelumnya banyak orang telah membongkar tumpukan serbuk namun sia-sia. Tapi anak ini cuma seorang diri saja, dan berhasil menemukan arloji itu.

"Bagaimana caranya engkau mencari arloji ini ?", tanya si tukang kayu.

"Saya hanya duduk secara tenang di lantai. Dalam keheningan itu saya bisa mendengar bunyi tik-tak, tik-tak. Dengan itu saya tahu di mana arloji itu berada", jawab anak itu.

Keheningan adalah pekerjaan rumah yang paling sulit diselesaikan selama hidup. Sering secara tidak sadar kita terjerumus dalam seribu satu macam 'kesibukan dan kegaduhan'.

Ada baiknya kita menenangkan diri kita terlebih dahulu sebelum mulai melangkah menghadapi setiap permasalahan.

Jumat, 10 Agustus 2012

Rasulullah Tak Menshalati Jenazah Pelaku Korupsi


Oleh: Prof Dr KH M Abdurrahman MA

Problematika bangsa dan umat saat ini adalah korupsi. Dalam bahasa Al-Quran, identik dengan kosakata ghulul (khianat) atau fasad. Ghulul karena menyembunyikan, mengkhianati sesuatu. Dan disebut fasad karena berimplikasi pada kerusakan atau kerugian negara yang menghancurkan negara itu sendiri.

Fenomena korupsi saat ini sudah menyangkut persoalan yang disebut sebagai problem kebangsaan dan keumatan. Bila melihat pada kasus yang terjadi di zaman Rasulullah SAW, terhadap orang yang melakukan korupsi (ghulul), Rasul tidak akan menshalati jenazahnya.

Sedikitnya, ada tiga faktor untuk mencegah merebaknya korupsi di Tanah Air. Pertama, faktor spiritual. Orang yang tingkat spiritualitas keagamaannya baik, tentu dia tidak akan berbuat dan berlaku korup. Bangsa Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.

Mengapa banyak praktik korupsi di negeri ini? Jawabnya, karena tidak adanya nilai-nilai spiritual dalam kehidupannya. Shalat, zakat, puasa, dan haji yang dikerjakannya sebatas praktik semata tanpa diimbangi dengan perbuatan nyata. Artinya, ibadahnya tidak mampu menghindarkan dirinya dari perbuatan dosa dan godaan duniawi.

Kedua, aspek sosial. Seorang Muslim harus menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah. Sesama Muslim harus saling mengingatkan dan mencegahnya. Imam Bukhari meriwayatkan, "Al-Muslimu man salimal Muslimuna min lisanihi wa yadihi". Muslim itu ialah orang yang menyelamatkan Muslim lain dengan bahasa dan tangannya (perbuatannya).

Sungguh berat dan banyak godaan untuk mengimplementasikan nilai-nilai spiritual dalam kehidupan sosial, sehingga kenyataan kehidupan yang sekarang penuh dengan israf (berlebihan), tabdzir (kemubaziran), dan itraf (kemewahan) makin mendorong seseorang mencari harta yang tidak suci itu.

Setan akan selalu menggoda manusia dan berusaha menjerumuskannya ke dalam perbuatan dosa dan maksiat. Karena itu, kita harus menjaganya dengan shalat, zikir, dan perlindungan kepada Allah SWT.

Dan, korupsi adalah perbuatan yang akan menjerumuskan pelakunya pada tindakan merugikan negara, sekaligus hak orang lain. (QS al-Ankabut [29]: 45).

Ketiga, aspek legal formal, sebagai produk konstitusional. Tujuannya, untuk menghukum dan mengadili para koruptor supaya jera. Undang-Undang Tahun 2002 jelas memberikan hukuman mati bagi koruptor sebagai hukuman maksimal. Sayangnya, UU itu seolah tidak tersentuh. Mestinya, perundangan ini disebarluaskan sehingga menjadi rasa takut bagi pelaku korupsi.

Dalam Alquran, pelaku korupsi sama dengan ghulul, yaitu merugikan orang lain karena khianat. (QS Ali Imran [3]: 161). Koruptor itu termasuk perampok harta dan kekayaan negara, karenanya pantas mendapatkan hukuman keras seperti hukuman mati. Apalagi, Rasul SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan, melarang para sahabat-sahabatnya termasuk umatnya menshalatkan jenazah koruptor karena pelakunya melakukan perbuatan khianat kepada saudara-saudaranya.

[Disarikan dari Hikmah Republika Koran. Judul asli tulisan adalah Ghulul = Korupsi, Republika]

Kamis, 09 Agustus 2012

CERITA RENUNGAN ; LAMPU MERAH



Lampu Merah

Dari kejauhan, lampu lalu-lintas di perempatan itu masih menyala hijau.

Bima segera menekan pedal gas kendaraannya. Ia tak mau terlambat. Apalagi ia tahu perempatan di situ cukup padat sehingga lampu merah biasanya menyala cukup lama. Kebetulan jalan di depannya agak lenggang.
...

Lampu berganti kuning. Hati Bima berdebar berharap semoga ia bisa melewatinya segera. Tiga meter menjelang garis jalan, lampu merah menyala.

Bima ragu, haruskah ia berhenti atau terus saja. “Ah, aku tak punya kesempatan untuk menginjak rem mendadak,” pikirnya sambil terus melaju.

Prit!!!

Di seberang jalan seorang polisi melambaikan tangan memintanya berhenti. Bima menepikan kendaraan agak menjauh sambil mengumpat dalam hati. Dari kaca spion ia melihat siapa polisi itu. Wajahnya tak terlalu asing. Hey, itu kan Rosyid, teman mainnya semasa SMA dulu. Hati Bima agak lega. Ia melompat keluar sambil membuka kedua lengannya.

“Hai, Rosyid. Senang sekali ketemu kamu lagi!”

“Hai, Bim.” Tanpa senyum.

“Duh, sepertinya saya kena tilang nih? Saya memang agak buru-buru. Istri saya sedang menunggu di rumah.”

“Oh ya?” Tampaknya Rosyid agak ragu.

"Nah, bagus kalau begitu. Hari ini istriku ulang tahun. Ia dan anak-anak sudah menyiapkan segala sesuatunya. Tentu aku tidak boleh terlambat, dong.”

“Saya mengerti. Tapi, sebenarnya kami sering memperhatikanmu melintasi lampu merah di persimpangan ini.”

Oh-oh, sepertinya tidak sesuai dengan harapan. Bima harus ganti strategi. “Jadi, kamu hendak menilangku? Sungguh, tadi aku tidak melewati lampu merah. Sewaktu aku lewat lampu kuning masih menyala.” Aha, terkadang berdusta sedikit bisa memperlancar urusan.

“Ayo dong Bim, kami melihatnya dengan jelas. Tolong keluarkan SIMmu.”

Dengan ketus Bima menyerahkan SIM lalu masuk ke dalam kendaraan dan menutup kaca jendelanya. Sementara Rosyid menulis sesuatu di buku tilangnya. Beberapa saat kemudian Rosyid mengetuk kaca jendela. Bima memandangi wajah Rosyid dengan penuh kecewa. Dibukanya kaca jendela itu sedikit. Ah, lima centi sudah cukup untuk memasukkan surat tilang. Tanpa berkata-kata Rosyid kembali ke posnya.

Bima mengambil surat tilang yang diselipkan Rosyid di sela-sela kaca jendela. Tapi, hei apa ini. Ternyata SIMnya dikembalikan bersama sebuah nota. Kenapa ia tidak menilangku. Lalu nota ini apa? Semacam guyonan atau apa? Buru-buru Bima membuka dan membaca nota yang berisi tulisan tangan Rosyid.

"Bima, tahukah kamu, aku dulu mempunyai seorang anak perempuan. Sayang, Ia sudah meninggal tertabrak pengemudi yang ngebut menerobos lampu merah.

Pengemudi itu dihukum penjara selama 6 bulan. Begitu bebas ia bisa bertemu dan memeluk ketiga anaknya lagi.

Sedangkan anak kami satu-satunya sudah tiada. Kami masih terus berusaha dan berharap agar Tuhan berkenan mengkaruniai seorang anak agar dapat kami peluk.

Ribuan kali kami mencoba memaafkan pengemudi itu. Betapa sulitnya. Begitu juga kali ini denganmu. Maafkan aku Bim, Doakan agar permohonan kami terkabulkan. Berhati-hatilah".
(Rosyid)

Bima terhenyak. Ia segera keluar dari kendaraan mencari Rosyid. Namun, Rosyid sudah meninggalkan pos jaganya entah kemana. Sepanjang jalan pulang ia mengemudi perlahan dengan hati tak tentu sambil berharap kesalahannya dimaafkan.
Lihat Selengkapnya

Selasa, 07 Agustus 2012

SHOLAT SUNNAH IFTITAH

Mungkin bagi sebagian besar orang, shalat yang satu ini masih asing, karena sepertinya yang mempraktekkan shalat ini belum terlalu banyak.
Berdasarkan beberapa definisi yang saya temui, Shalat iftitah adalah shalat 2 rakaat yang boleh dikerjakan sebelum melaksanakan qiyamul-lail. Bagi seseorang yang akan mengerjakan Qiyamul-lail boleh memulai dengan 2 rakaat shalat iftitah, tetapi boleh juga tidak. Jadi shalat iftitah itu hanya berhubungan dengan qiyamul-lail dan tidak ada hubungan dengan shalat-shalat sunnah yang lain.
Rasulullah bersabda:
“Apabila salah seorang dari kamu akan shalat pada waktu malam, hendaklah memulai shalatnya dengan 2 rakaat yang ringan” (HR. Ahmad dan Muslim).
Dari Aisyah berkata:
“Rasulullah apabila shalat pada wktu malam (qiyamul-lail) memulai shalatnya dengan 2 rakaat yang ringan” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
Adapun tata cara shalat iftitah adalah sebagai berikut, dimulai dengan takbir kemudian membaca doa sebagai berikut “subhanadzilmulki wal malakut wal izzati wal jabarut wal kibriyai wal adhomah(maha suci Allah, dzat yang memiliki kemuliaan, kekuasaan, kebesaran dan keagungan)(HR. Thabrani) dilanjutkan dengan membaca surat al Fatihan tanpa membaca surat-surat Al Qur’an yang lain dan dikerjakan seperti shalat-shalat wajib. Kemudian setelah salam baru lah dilanjutkan dengan shalat qiyamul lail yang pada bulan Ramadhan dikenal juga sebagai shalat Tarawih.
Demikian rangkuman dari beberapa sumber yang saya temui, mohon koreksinya apabila rangkuman diatas kurang tetap dan tidak sempurna. Semoga bermanfaat dan kita dapat meraih keutamaan-keutamaan Ramadhan.

Senin, 30 Juli 2012

HADITS-HADITS LEMAH & PALSU TENTANG RAMADHAN

Artikel ini ane copas dari blog sebelah dan ane share kembali mudah2an bisa jadi refernsi yang bermanfa'at..

HADITS-HADITS LEMAH DAN PALSU TENTANG RAMADHAN
Oleh: Ust. Achmad Dahlan, Lc, MA.


Al hamasah (semangat) adalah penggerak utama seseorang dalam setiap aktifitas, sehingga tanpanya, sebuah aktifitas akan terasa hambar, tanpa ruh, dan terlihat dilakukan dengan terpaksa. Semangat adalah asset besar yang harus dikelola, supaya tidak menjadi sia-sia dan tidak bermakna. Imam Hasan Al banna ketika menyebutkan tonggak berhasilnya sebuah fikrah, beliau menyebutkan 4 faktor utama yaitu: keyakinan yang teguh, keikhlasan dalam mengusungnya, semangat yang membara, dan kesiapan untuk berkorban demi terealisasikannya fikrah tersebut.
Akan tetapi dalam kontek ibadah (mahdhoh), semangat saja tidak cukup, bahkan justru bisa membawa celaka, jika tidak dibarengi dengan pengetahuan yang benar mengenainya. Karena suatu ibadah tidak akan diterima kecuali jika sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah, bukan hasil kreatifitas akal manusia. Tanpa ilmu, semangat akan membawa seseorang melenceng jauh dari jalan Allah, membawanya mereka-reka bentuk ibadah baru, keyakinan-keyakinan ekstrim, serta berbagai jenis bid’ah yang dicela oleh Rasulullah dalam sabdanya:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه مسلم من حديث عائشة رضي الله عنها)
Artinya: “Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam agama, maka ia tertolak.” (HR Muslim).
Oleh karena itu, seyogyanya semangat untuk beribadah selalu disinergikan dengan pemahaman yang benar, sehingga menghasilkan ibadah yang berkualitas.
Dalam kaitannya dengan bulan Ramadhan yang mulia ini, terkadang kita mendengar para penceramah menyebutkan fadhilah dan keutamaan Ramadhan dengan penuh semangat, namun lupa meneliti derajat hadits yang menjadi rujukannya. Seakan-akan, jika sudah berhasil membuat audien terinspirasi untuk beribadah, mengobarkan azam serta menggugah hati dan jiwa mereka, maka ceramah itu dianggap berhasil. Sang penceramah pun kemudian menjadi populer sehingga kewalahan memenuhi banyaknya permintaan berceramah. Walaupun ini bukan fenomena baru dalam sejarah Islam, akan tetapi selalu terulang dari zaman ke zaman. Sejak era shahabat, sudah dikenal al-Qashshashun (para ahli cerita) yang secara rutin memberikan mawaidh dan taujihat ruhiyyah kepada kaum muslimin di masjid. Mereka mampu membuat orang menangis, terharu, dan tergugah untuk beribadah. Karena khawatir fenomena ini akan menjadi bid’ah baru, beberapa shahabat menasehati mereka untuk tidak terlalu kerap melakukan aktifitas tersebut. Bahkan dalam sebuah riwayat, Aisyah RA sampai membai’at Ibnu Abi As-Saib, salah seorang pencerita di Madinah, untuk melakukan 3 hal: tidak bersajak dalam do’a, memberikan mauidhoh sekali saja dalam seminggu, dan tidak memotong pembicaraan orang yang berkumpul dalam majlis hanya untuk mendengar cerita-ceritanya.[1]
Dalam perkembangannya, bercerita di masjid menjadi profesi beberapa orang yang lemah imannya, demi mendapatkan sesuap nasi. Akhirnya, mereka berusaha dengan segala cara membuat ceramah menjadi berkesan. Maka digunakanlah riwayat-riwayat lemah, kisah-kisah dari Taurat dan Injil yang tidak dipastikan kesahihannya, bahkan dongeng-dongeng palsu dan dusta. Lebih parah lagi, sebagian dari mereka justru mengarang cerita-cerita dusta baru mengenai para Anbiya’ dan kisah kaum terdahulu. Ia kemudian menjadi kepercayaan dikalangan umat Islam selama berabad-abad kemudian. Maka, kalau kita membaca buku-buku tafsir seperti tafsir al-Alusi, tafsir al-Maraghi, At-tahrir wat Tanwir dll, kita akan mendapati para pengarangnya mengingatkan kaum muslimin untuk menolak kisah-kisah dusta karangan para al-Qashshashun tersebut.
Dalam sebuah riwayat yang disebutkan Ja’far bin Muhammad At Thoyalisy, bahwa suatu saat Imam Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in, dua orang imam hadits pada zamannya, singgah di Masjid ar-Roshofah dalam perjalanan mereka mengumpulkan hadits. Ketika itu, seorang pencerita berdiri seraya berkata: Aku meriwayatkan dari Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in, dari Abdur Rozaq, dari Ma’mar, dari Qotadah dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah bersabda: Barang siapa mengucapkan La Ilaha Illallah, maka akan diciptakan untuknya dari setiap kata yang diucapkannya seekor burung, paruhnya dari emas, bulunya dari berlian....dst. Dia terus melanjutkan membaca hadist sampai lebih dari dua puluh halaman. Merasa tidak pernah meriwayatkan hadits-hadits tersebut, Imam Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in saling berpandangan. Imam Ahmad bertanya kepada Yahya bin Ma’in: “Apakah kamu pernah meriwayatkan hadits itu?” Yahya menjawab: “Bahkan aku belum pernah mendengarnya sebelum ini.” Mereka berduapun menunggu sampai si pencerita selesai. Setelah selesai, Yahya melambaikan tangannya untuk memanggilnya. Merasa akan mendapatkan imbalan, si pencerita bergegas menuju kearah mereka. Yahyapun bertanya: “Dari siapa kamu meriwayatkan hadits itu?” Ia menjawah: “Dari Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in.” Yahya berkata: “Aku Yahya bin Ma’in, dan ini Ahmad bin Hambal, dan kami tidak pernah mendengar ada hadits seperti itu. Kalau kau mau berdusta, pakailah nama orang lain, jangan memakai nama kami.” Si pencerita segera berkata: “Apa betul engkau Yahya bin Ma’in?” Yahya menjawab: “Ya”. Ia berkata: “Sudah lama aku kudengar Yahya bin Ma’in adalah orang bodoh, dan baru sekarang aku membuktikannya.” Yahya bertanya dengan penasaran: “Kenapa kau menganggapku bodoh?” Ia menjawab: “Apa kau kira tidak ada Yahya bin Ma’in dan Ahmad bin Hambal selain kalian berdua? Sesungguhnya aku telah meriwayatkan dari 17 orang Ahmad bin Hambal selain orang ini.” Mendengar perkatannya, Imam Ahmad dengan menutup wajahnya karena menahan tawa berkata: “Biarkan dia pergi.”[2] Pada kisah ini kita melihat, seorang pencerita rela berdusta untuk memperoleh sedekah, dan bahkan ketika terbongkar kedoknya, dia semakin memperpanjang dustanya dengan perkataan yang tidak masuk akal.
Sangat disayangkan bahwa banyak orang yang tidak sadar bahaya dusta dengan menisbahkan perkataan yang bukan sabda Rasulullah kepada beliau. Padahal, beliau sangat keras melarang berdusta, terlebih lagi dalam meriwayatkan hadits, dengan alasan dan motif apapun. Menyampaikan hadits palsu dengan mengetahui bahwa ia palsu, termasuk dalam kategori dusta kepada Rasulullah, yang ancamannya adalah neraka. Rasulullah bersabda:
مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ (رواه مسلم، والترمذي وابن ماجه، وأحمد، وابن حبان، والطبراني)
Artinya: “Barang siapa meriwayatkan hadits yang ia tahu bahwa hadits itu palsu, maka ia adalah salah satu dari 2 pendusta.” ( HR. Muslim, at Turmudzi, Ibnu, Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani)
Rasulullah juga bersabda:
إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ (رواه الجماعة)
Artinya: “Berdusta atas namaku, tidak sama dengan dusta yang lain. Barang siapa melakukannya, hendaklah ia bersiap-siap mendapatkan tempat duduknya di neraka” (HR Bukhari, Muslim dll)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah juga bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ (رواه مسلم، وأبو داود، والحاكم وغيرهم)
Artinya: “Cukup bagi seseorang dianggap berdusta, apabila dia menceritakan semua yang pernah ia dengar.” (HR Muslim, Abu Dawud, Al Hakim dll).
Demikianlah ancaman yang sangat berat bagi orang yang secara sembrono mengumbar hadits, tanpa meneliti kesahihannya. Perlu digaris bawahi disini, bahwa larangan diatas hanya relefan untuk periwayatan hadits palsu, bukan hadits yang lemah (Dhaif). Hadits palsu berarti ungkapan buatan orang yang dinisbahkan kepada Rasulullah. Penyebutan hadits untuk hadits palsu sendiri dikritik oleh beberapa ulama, karena pada hakikatnya perkataan tersebut bukan sabda Rasulullah.
Sedangkan hadits dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi salah satu syarat dari hadits sohih yaitu: bersambungnya sanad,[3] periwayatan seorang yang tsiqoh (‘adil[4] dan dhobith[5]) dari orang yang tsiqoh, tidak syadz[6] dan tidak ada ‘illah[7]. Dalam hal ini, terdapat kemungkinan bahwa hadits dha’if betul-betul sabda Rasulullah, atau sabda beliau yang diriwayatkan dalam bentuk yang salah karena kesalahan orang yang meriwayatkannya. Artinya, walaupun secara zahir hadits dha’if ditolak karena tidak memenuhi syarat yang dirumuskan para ahli hadits, akan tetapi pada hakikatnya, ada kemungkinan –walaupun kurang dari 50 persen- bahwa ucapan tersebut betul-betul sabda Rasulullah SAW. Berbeda dengan hadits palsu yang dipastikan bukan ucapan Rasulullah, melainkan karangan manusia biasa yang dinisbahkan kepada Rasulullah SAW.
Secara global, hadits dhaif dibagi menjadi dua, yaitu: Dhaif Yanjabir (lemah tapi bisa dikuatkan hadits lain sehingga terangkat derajatnya) dan Dhaif La Yanjabir (lemah dan tidak bisa diangkat derajatnya karena kondisi perawinya dll).
Hukum beramal dengan hadits dha’if
Permasalahan tentang boleh tidaknya mengamalkan hadits dhaif, merupakan masalah klasik yang telah menjadi topik perdebatan sejak dahulu. Sampai saat ini, tidak ada kesepakatan yang bulat mengenainya. Baik kelompok yang membolehkan mengamalkan hadits dhaif secara umum, ataupun yang melarangnya, masing-masing mempunyai hujjah dan alasannya. Ada juga kelompok pertengahan yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Walaupun demikian, ada beberapa masalah yang disepakati oleh para ulama berkenaan dengan mengamalkan hadits dha’if, yaitu:
1. Tidak boleh mengamalkan hadits dha’if dalam masalah aqidah, ibadah-ibadah yang ushul (utama) ataupun muamalat.
2. Tidak boleh menggunakan hadits dha’if untuk menetapkan suatu hukum amali (hukum yang berkaitan dengan amalan) yang terkenal, misalnya: sholat, puasa, haji dll.
3. Tidak boleh mengamalkan hadits dha’if yang sangat lemah (dha’if la yanjabir) dan hadits palsu secara mutlak, baik dalam masalah aqidah, hukum, ibadah, fadhail a’mal dll.
Secara ringkas, perbedaan pendapat mengenai hukum mengamalkan hadits dhaif dapat dipaparkan sebagai berikut:
1. Sebagian ulama berpendapat bahwa mengamalkan hadits dha’if dengan semua jenisnya (baik yang tidak terlalu lemah ataupun yang sangat lemah) adalah haram. Diantara hujjah mereka adalah bahwa hadits shahih dan hasan sudah mencukupi untuk menjadi rujukan dalam semua permasalahan manusia, sehingga menjadi sesuatu yang sia-sia menggunakan hadits dha’if yang secar zahir bukan sabdaNabi Muhammad SAW. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hazm, Ibnu Ma’in, Syekh Ahmad Syakir, dan Syekh al-Albani.
2. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits dha’if bisa dijadikan hujjah, terutama dalam masalah yang tidak ditemukan hadist shahih, karena menurut mereka hadits dha’if lebih baik daripada analogi dan pendapat manusia. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Abu Dawud, Ibnu Mahdi, Ibnul Mubarok dll. Dan kalau kita melihat buku-buku fiqh ulama terdahulu, maka akan kita dapati banyak dari mereka yang menggunakan hadits dha’if sebagai dalil, terutama dalam kondisi tersebut. Imam Ahmad berkata: “Hadits dha’if lebih aku sukai daripada pendapat manusia, karena qiyas tidak dipakai kecuali dalam kondisi tidak adanya nash (dalil dari qu’ran atau hadits).”
3. Pendapat ketiga memberikan syarat-syarat dibolehkannya beramal dengan hadits dha’if sebagai berikut:
a. Hanya boleh diamalkan dalam masalah fadhail a’mal (keutamaan amal-amal ibadah), bukan masalah aqidah, ibadah, dan halal-haram.
b. Hadits dha’if tersebut bukan kategori sangat lemah (dha’if dha’fan syadidan atau Dha’if al yanjabir). Maka hadits-hadits yang diriwayatkan oleh perawi pendusta, atau yang dituduh berdusta, atau yang selalu salah dalam meriwayatkan hadits tidak boleh diamalkan.
c. Hadits tersebut berisi hukum yang sudah ditetapkan dengan dalil yang shahih.
d. Ketika mengamalkan hadits tersebut tidak berkeyakinan bahwa bahwa ia adalah sabda Nabi Muhammad SAW.
Ini adalah syarat-syarat yang disebutkan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar, dan disetujui oleh beberapa ulama seperti Imam Suyuthi dll. Bahkan dalam kitab Fathul Mughits dikatakan bahwa pendapat ini menjadi pendapat jumhur ulama.
Beberapa hadits palsu dan dha’if tentang Ramadhan
Berikut ini adalah beberapa hadits palsu dan lemah yang berkaitan dengan bulan ramadhan. Perlu disampaikan disini, bahwa tujuan dari mengetahui hadits-hadits ini adalah supaya kita berhati-hati dan tidak mengamalkannya, terutama hadits-hadits palsu. Sebagaimana ucapan seorang penyair:
عَرَفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيهِ ... وَمَنْ لاَ يَعْرِفِ الشَّرَّ مِنَ النَّاسِ يَقَعْ فيهِ
“Aku mengetahui keburukan bukan untuk mengamalkannya tapi agar tidak terperosok kedalamnya ... Karena orang yang tidak mengetahui keburukan akan jatuh kedalamnya.”
Perlu diketahui juga bahwa yang disebutkan di bawah ini tidak mencakup semua hadits palsu dan dha’if tentang Ramadhan, karena masih banyak hadits-hadits lain yang bisa ditemukan dalam kitab-kitab yang membahas secara masalah tersebut seperti: Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah karangan Syekh al-Albani, al-Maudhu’at karangan Ibnu al-Jauzi, al-Manar al-Munif karangan Ibnu al-Qayyim, al-La’ali’ al-Mashnu’ah karangan Imam Suyuthi dll.
Hadits palsu tentang Ramadhan
1. Hadits pertama
إِنَّ الله لَيْسَ بِتَارِكِ أَحَدًا مِنَ المُسْلِمْينَ صَبِيْحَةَ أَوَّلِ يَوْمٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ إِلاَّ غَفَرَ لَهُ
Artinya: “Allah mengampuni semua kaum muslimin pada hari pertama ramadhan tanpa seorangpun terkecuali.”
Hadits ini palsu karena dalam sanadnya terdapat Salam ath-Thowil yang dituduh memalsukan hadits. Gurunya (perawi sebelumnya) yaitu Ziyad bin Maimun juga seorang pemalsu hadits dengan pengakuannya sendiri .(Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 1/465)
2. Hadits kedua
إِذَا كاَنَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ نَظَرَ اللهُ عزّ وَجَلّ إِلَى خَلْقِهِ، وَإِذَا نَظَرَ اللهُ عز وجل إِلَى عَبْدِهِ لَمْ يُعَذِّبْهُ أَبَدًا، وَلِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ أَلْفُ أَلْفِ عَتِيقٍ مِنَ النَّارِ
Artinya: “Pada malam pertama bulan Ramadhan, Allah melihat makhluk-makhluk-Nya, dan apabila Allah melihat hamba-Nya, maka Ia tidak akan menyiksanya. Dan Allah membebaskan satu juta orang dari api neraka setiap malam.”
Hadits ini palsu karena kebanyakan perawinya tidak dikenal, dan dalam sanadnya ada Utsman bin Abdullah, seorang pemalsu hadits. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 1/470, al-Mudhu’at, Ibnul Jauzi: 2/190, al-La’ali’ al-Mashnu’ah, as-Suyuthi: 2/100-101)
3. Hadits ketiga
أَلاَ أُخْبِرُكُم بِأَفْضَلِ الْمَلاَئكةِ جِبْرِيلُ عليه السلام، وَأَفْضَلُ النَّبِيِّينَ آدَمُ، وَأَفْضَلُ الأيَّامِ يَوْمُ الجُمُعَةِ، وَأَفْضَلُ الشُّهُورَ شَهْرُ رمضان، وَأَفْضَلُ الّليَالِي لَيْلَةُ القَدَر، وَأَفْضَلُ النِّسَاءِ مَرْيَم بِنْتِ عِمْرَان " .
Artinya: “Maukah kalian aku beritahu? Malaikat paling mulia adalah Jibril, nabi paling mulia adalah Adam, hari paling mulia adalah Jum’at, bulan paling mulia adalah Ramadhan, malam paling mulia adalah Lailatul Qadar, dan wanita paling mulia adalah Maryam binti Imran.”
Hadits ini palsu karena dalam sanadnya ada Nafi’ Abu Hurmuz yang menurut Ibnu Ma’in ia adalah seorang pendusta. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 1/638)
Dari sisi kandungannya, hadits ini juga bertentangan dengan hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi dan Rasul yang paling mulia.
4. Hadits keempat
مِنِ اعْتَكَفَ عَشْرًا فِي رَمَضَان كَانَ كَحَجَّتَيْنِ وَعُمْرَتَيْن
Artinya: “Barang siapa beri’tikaf selama sepuluh hari pada bulan ramadhan maka seakan-akan ia telah melakukan 2 kali haji dan 2 kali umrah.”
Hadits ini palsu karena dalam sanadnya ada ‘Ambasah bin Abdurrahmah, yang menurut Abu Hatim dan adz-Dzahabi ia seorang pemalsu hadits. Ibnu Hibban berkata: “Ambasah mempunyai riwayat-riwayat palsu dan yang tidak ada sumbernya.” (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/10)
5. Hadits kelima
كَانَ يُصَلِّي فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ جَمَاعَةٍ بِعِشْرِينِ رَكْعَةً وَالْوِتْرِ
Artinya: “Bahwa Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan solat bersendirian (tidak berjamaah) sebanyak 20 rakaat dilanjutkan dengan witir.”
Dalam sanad hadits ini terdapat Abu Syaibah, tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari gurunya selain darinya. Menurut al-Baihaqi, al-Haitsami, Ibnu Hajar dll ia adalah seorang perawi yang lemah haditsnya. Sedangkan Syekh al-Albani menganggap hadits ini palsu dengan alasan:
1. Karena bertentangan dengan hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Muhammad tidak pernah shalat malam lebih dari 11 rakaat baik pada bulan Ramadhan ataupun diluar Ramadhan.”
2. Abu Syaibah menurut beberapa ahli hadits dianggap sebagai pendusta, seperti Syu’bah dan Imam Bukhari.
3. Hadits tersebut menerangkan bahwa Nabi Muhammad shalat bersendirian, dan ini bertentangan dengan hadits shahih riwayat Jabir yang mengatakan Nabi shalat taraweh tiga hari dengan berjama’ah. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/35)
Namun perlu diketahui bahwa ulama yang berpendapat shalat taraweh 20 raka’at tidak menggunakan hadits ini sebagai dalil, akan tetapi menggunakan dalil-dalil yang lain yang tidak mungkin penulis paparkan semuanya disini. Secara ringkasnya mengenai shalat taraweh, ada pendapat yang mengatakan tidak boleh lebih dari 11 rakaat, dan ada pendapat yang membolehkan lebih dari 11 raka’at, dan semua mempunyai dalilnya masing-masing. Oleh karena itu, tidak sepantasnya membid’ahkan salah satu dari pendapat tersebut, padahal keduanya merupakan pendapat para shahabat dan imam-imam terdahulu.
6. Hadits keenam
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا في شَهْرِ رَمَضَان فيِ الْحَضَرِ فَلْيَهْدِ بَدَنَةً، فَإِنْ لمَ يَجِدْ فَلْيُطْعِمْ ثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ الْمَسَاكِيْن
Artinya: “Barang siapa yang berbuka (membatalkan puasanya) pada bulan Ramadhan sedangkan ia mukim, maka hendaklah berkurban dengan unta, apabila ia tidak mampu hendaklah ia memberi makan 30 orang miskin dengan satu sha’ kurma.”
Dalam sanad hadits ini terdapat Harits bin Ubaidah al-Kala’i, ia adalah seorang pendusta. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/88, al-Mudhu’at, Ibnul Jauzi: 2/196, al-La’ali’ al-Mashnu’ah, as-Suyuthi: 2/106)
7. Hadits ketujuh
مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ بِمَكَّةَ فَصَامَ وَقَامَ مِنْهُ مَا تَيَسَّرَ لَهُ، كَتَبَ اللهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيْمَا سِوَاهَا، وَكَتَبَ الله لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ عِتْقَ رَقَبَةٍ، وَكُلِّ لَيْلَةٍ عِتْقَ رَقَبَةٍ، وَكُلِّ يَوْمٍ حَمْلاَنَ فَرَسٍ في سَبِيلِ الله، وَفِي كُلِّ يَومٍ حَسَنَةً، وَفِي كُلِّ لَيْلةٍ حَسَنَةً .
Artinya: “Barang siapa berpuasa Ramadhan di Makkah, dan melakukan qiyam Ramadhan sebatas kemampuannya, maka Allah menulis baginya pahala seratus ribu puasa Ramadhan selain di Makkah, dan Allah menulis baginya pahala memerdekan budak setiap hari, dan setiap malam. Dan menulis baginya pahala menyiapkan kuda perang untuk berjihad di jalan Allah, dan menulis baginya satu kebaikan setiap hari dan setiap malam.”
Dalam sanad hadits ini terdapat Abdurrahim bin Zaid al-‘Ammi. Ibnu Ma’in berkata tentangnya: “Pendusta yang keji.” Ibnu Hibban berkata: “Ia meriwayatkan dari ayahnya hadits-hadits aneh yang tidak diragukan lagi oleh ahli hadits bahwa ia adalah palsu atau bercampur satu hadits dengan hadits lain. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/232)
8. Hadits kedelapan
أَتَدْرُونَ لِمَ سُمِّيَ شَعْبَان؟ لأَِنَّهُ يَشْعُبُ فِيهِ خَيْرٌ كَثِيرٌ . وَإِنَّمَا سُمِّيَ رَمَضَان؛ لأَِنَّهُ يَرْمِضُ الذُّنُوبَ.
Artinya: “Tahukah kalian mengapa disebut bulan Sya’ban? Karena didalamnya terdapat kebaikan yang sangat banyak. Tahukah kalian mengapa disebut bulan Ramadhan? Karena ia melelehkan dosa dengan panasnya.”
Hadits ini palsu karena didalam sanadnya terdapat Ziyad bin Maimun ats-Tsaqafi. Yazid bin Harun berkata tentangnya: “Ia seorang pendusta.”. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 7/209)
Hadits dha’if tentang Ramadhan
1. Hadits pertama
صَائِمُ رَمَضَانَ فِى السَّفَرِ كَالْمُفْطِرِ فِى الْحَضَرِ
Artinya: “Orang yang berpuasa dalam perjalanan seperti orang yang tidak puasa ketika mukim.”
Hadits ini lemah dengan 2 sebab:
1. Sanadnya terputus, karena Abu Salamah bin Abdurrahman tidak mendengar hadits ini dari perawi sebelumnya yaitu ayahnya, seperti disebutkan al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
2. Usamah bin Zaid (bukan Usamah shahabat Nabi) lemah hafalannya, dan riwayatnya bertentangan dengan perawi yang tsiqoh yaitu Ibnu Abi Dzi’b yang meriwayatkan hadits ini sebagai ucapan Abdurrahman bin Auf, bukan sabda Rasulullah SAW. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 1/713)
Ini berarti, ungkapan diatas sebenarnya bukanlah sabda Rasulullah SAW, akan tetapi ucapan seorang shahabat yaitu Abdurrahman bin Auf.
2. Hadits kedua
رَمَضَانُ بِالْمَدِيْنَةِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ رَمَضَانَ فِيْمَا سِوَاهَا مِنَ الْبُلْدَان، وَجُمْعَةٌ بِالْمَدِيْنَةِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ جُمْعَةٍ فِيْمَا سِوَاهَا مِنَ الْبُلْدَانِ
Artinya: “Ramadhan di Madinah lebih baik dari seribu Ramadhan di negeri-negeri lain, dan shalat Jum’at di Madinah lebih baik dari seribu kali shalat Jum’at di negeri-negeri lain.”
Hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat perawi yang Majhul (tidak diketahui) yaitu Abdullah bin Katsir bin Ja’far. Adz-Dzahabi berkata: “Tidak diketahui siapa dia, ini adalah sanad yang batil.” Al-Hafidz Ibnu Hajar juga mendukung pendapat adz-Dzahabi dalam kitabnya Lisan al-Mizan. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/230)
Tidak disangkal bahwa ibadah di Madinah lebih baik daripada ibadah ditempat lain, karena kekhususan Madinah sebagai Tanah Haram berkat do’a Nabi Muhammad, juga dengan adanya Masjid Nabawi yang shalat didalamnya dilebihkan seribu kali pahala dari shalat di masjid lain, kecuali di Masjidil Haram dan Masjidil Aqsho. Akan tetapi, bahwa puasa Ramadhan dan shalat Jum’at di Madinah dilebihkan pahalanya seribu kali, tidak disebut dalam hadits-hadits shahih.
3. Hadits ketiga
لاَ بَأْسَ بِقَضَاءِ شَهْرِ رَمَضَانَ مُفَرَّقًا
Artinya: “Mengqodho’ puasa Ramadhan boleh dilakukan secara terpisah (tidak berurutan).”
Hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat Yahya bin Sulaim ath-Thaifi yang buruk hafalannya. (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/136)
Walaupun hadits ini lemah, akan tetapi maknanya benar, yaitu bahwa menqodho’ Ramadhan tidak disyaratkan berurutan menurut pendapat sebagian besar ulama’, sesuai dengan firman Allah ta’ala: “Maka hendaklah ia menqodhonya pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184). Ayat ini hanya menunjukkan kewajiban mengganti puasa, dan bukan kewajiban mengganti puasa dengan berurutuan.
Diantara ulama yang mensyaratkan harus berurutan adalah al-Hasan al-Bashri dan Dawud adz-Dhahiri, berdasarkan riwayat Aisyah, bahwa ia berkata: “Telah turun ayat: “Maka hendaklah ia menqodhonya pada hari-hari yang lain secara berurutan.”, akan tetapi kemudian kata: berurutan tidak dicantumkan.” (al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Wahbah az-Zuhaily: 2/680)
4. Hadits keempat
مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ، وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ، لَمْ يُتَقَبَّلْ مِنْهُ، وَمَنْ صَامَ تَطَوُّعًا وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ، فَإِنَّهُ لاَ يُتَقَبَّلُ مِنْه حَتَّى يَصُومَهُ
Artinya: “Barang siapa berpuasa Ramadhan, dan dia masih mempunyai hutang puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang belum diqodho’, maka puasanya tidak diterima. Dan barang siapa puasa sunnah, sedangkan dia masih mempunyai hutang puasa Ramadhan yang belum diqodho’ maka puasanya tidak diterima.
Hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Lahi’ah, seorang rawi yang terkenal buruk hafalannya. Illah yang lain adalah sanad dan matannya Mudhtharib (diriwayatkan dalam bentuk berbeda-beda atau saling bertentangan) (Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 2/235)
Mengenai masalah qodho’ puasa Ramadhan, madzhab Syafi’i berpendapat wajib hukumnya bersegera mengqodho’ puasa apabila ia membatalkan puasanya bukan karena uzur syar’i, dan makruh baginya berpuasa sunnah. Apabila sampai Ramadhan selanjutnya ia masih mempunyai hutang puasa, maka Jumhur ulama mengatakan bahwa setelah bulan Ramadhan tersebut dia harus menqodho’ hutang puasanya, ditambah dengan membayar fidyah. Sedangkan madzhab Hanafi berpendapat, ia wajib menqodho’ puasanya saja tanpa membayar fidyah.(al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu, Wahbah az-Zuhaily: 2/679)
5. Hadits kelima
أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّار
Artinya: “Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, pertengahannya adalah pengampunan, dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka.”
Walaupun hadits ini sangat masyhur dan sering disampaikan dalam berbagai ceramah, akan tetapi ada beberapa sebab yang membuat hadits ini lemah:
1. Hadits ini diriwayatkan melalui Imam az-Zuhri dan al-Uqaili mengatakan: “Hadits ini tidak ada diantara hadits-hadits az-Zuhri”
2. Ibnu Adi berkata: “Salam bin Sulaiman bin Siwar (salah satu rawi hadits) adalah seorang yang munkar (seorang rawi dha’if yang riwayatnya bertentangan dengan para rawi tsiqoh)”
3. Ibnu Adi juga berkata: “Maslamah bin ash-Shalt (salah satu rawi hadits) adalah seorang yang majhul (tidak diketahui).” Sedangkan Abu Hatim berkata: “Ia seorang yang tidak diterima haditsnya.”(Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah, al-Albani: 4/70)
Tidak diragukan bahwa Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka. Akan tetapi pembagian sepuluh hari pertama, kedua dan ketiga seperti yang disebutkan dalam hadits diatas tidak ada dalam riwayat yang shahih. Wallahu a’lam.
Demikian beberapa contoh hadits-hadits lemah dan palsu tentang Ramadhan, semoga kita semakin berhati-hati dalam menyampaikan hadits, agar tidak terjatuh kedalam berdusta atas nama Rasulullah SAW yang ancamannya adalah neraka, wal iyadhu billah.
Wallahu ta’ala a’lam.

[1] Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya, 6/217, hadits no: 25862.
[2] Lihat: Jami’ al-Ushul karangan Ibn al-Atsir, hal: 139, dan Taudhih al-Afkar karangan Ibnu Hajar, 2/72.
[3] Sanad adalah: silsilah perawi (orang yang meriwayatkan hadits) sampai kepada Rasulullah SAW.
[4] Yang dimaksud dengan ‘adil disini: seorang muslim, baligh, berakal, dan tidak fasik serta tidak melakukan perbuatan yang menghilangkan muru’ah.
[5] Dhabith: adalah kemampuan perawi menjaga hadits yang diterimanya dan menyampaikannya seperti ketika menerimanya, baik dengan kekuatan hafalannya, atau dengan catatan bukunya.
[6] Syadz: adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqoh tetapi bertentangan dengan riwayat sekelompok orang yang tsiqoh, atau seorang yang lebih tsiqoh darinya.
[7] ‘illah: adalah kecacatan dalam riwayat yang secara dzahirnya tidak kelihatan, dan membuat hadits menjadi dhaif.