Arkanul Bai'ah
Yang dimaksud dengan Arkanul Bai’ah disini adalah
rukun-rukun bai’at yang dikumpulkan oleh Imam Hasan Al Banna kepada mujahidin
dari Ikhwanul Muslimin yang tercantum dalam Risalah Ta’lim Wal Usar.
Risalah ini ditulis oleh Imam Hasan Al Banna ditengah-tengah perpecahan yang
terjadi dalam gerakan-gerakan sebagai Islah atau reformasi kembali untuk
menyatukan semua kaum muslimin. Setalah ke khalifahan Turki Ustmani runtuh
muncul banyak gerakan/jamaah untuk kembali memperbaiki keadaan umat Islam.
Namun sayangnya banyak dari gerakan ini bersifat parsial dal melakukan gerakan
perbaikan dan antara satu gerakan dan gerakan lain sering tidak akur dan saling
menjatuhkan,mempermasalahkan perbedaan yang sedikit dan sifatnya furu’ dan
ikhtilaf,daripada sekian banyak persamaan yang dimiliki. Didasari oleh realitas
itulah,maka Imam Hasan Al Banna memformulasikan suatu kerangka berpikir untuk
menyatukan semua gerakan penyadaran umat ini untuk bahu-membahu. Risalah ini
ditulis Imam Hasan Al Banna pada tahun 1943 M. risalah ini termasuk risalah
yang terpenting yang ditulis oleh beliau. Bahkan Ustadz Abdul Halim Mahmud
menganggapnya sebagai puncak dan intisari dari semua risalah yang beliau tulis.
Risalah ini berisi strategi jamaah Ikhwan dalam tarbiyah dan pembentukan kader.
Juga berisi tentang tujuan-tujuan dakwah dan perangkat untuk mencapai tujuan
tersebut. Imam Hasan Al Banna menulis risalah ini untuk para ikhwan yang tulus,
para mujahdi atau yang disebut dengan kader inti Ikhwan. Dimana gaya bahasa
yang dipakai adalah gaya bahasa Instruksi untuk beramal, bukan sekadar
pembicaraan.
Di awal dari Risalah ini,Imam Hasan Al Banna
mengatakan “Rukun Bai’at kita ada sepuluh, hafalkanlah… “. Dari kalimat
pembuka tersebut,ada tiga kata yang menjadi perhatian. Yaitu Arkan,Bai’at
dan Infazuha (hafalkanlah).
Arkan berasal dari kata rukun,dalam bentuk jamak.
Menurut Dr. Ali Abdul Halim Mahmud, dalam bukunya Syarah Ar Kanul Bai’ah 1
Alfahmu, kata ini memiliki arti pilar utama, atau salah satu pilar yang menjadi
fondasi bangunan sesuatu,atau pilar yang apabila ditinggalkan maka batal suatu
pekerjaan dan dan tidak memiliki kekuatan lagi. Atau juga bisa berarti pilar
tekuat. Atau masalah yang besar. Atau sesuatu yang memiliki kekuatan,baik
berupa raja, tentara dan lainnya atau berupa kedudukan dan kemampuan
pertahanan.
Sementara,dari buku yang sama,kata bai’at berarti
perjanjian untuk mencurahkan ketaatan dengan harga yang setimpal. Pada asalnya,
kata bai’at bermakna mencurahkan ketaatan kepada penguasa dalam melakukan
perintahnya. Namun yang harus dipahami,bai’at yang dimaksud disini bukanlah
bai’at kepada seorang imamah ‘uzhma,pemimpin kaum muslimin atau
khalifah,namun ia adalah bai’at dalam beramal. Ia adalah termasuk bai’at khusus
bukan bai’at umum yang diberikan ahlul halli wal ‘aqdhi kepada seorang
imam utama kaum muslimin, dimana bai’at yang terakhir ini menuntut syarat
consensus dari umat islam. Sa’id Hawwa dalam bukunnya Membina Angkatan Mujahid
mengatakan bai’at ini seperti bai’at kepada guru. Sebagaimana Imam Hasan Al-Banna
sendiri yang mengatakan dalam pembukaan risalahnya “Ini adalah risalahku
untuk mujahidin dari kalangan ikhwanul muslimin”. Sehingga tidaklah tepat
jika kita mengaitkan baiat ini dengan konteks hadits-hadits yang berisi
konsekuensi bai’at terhadap imamah ‘uzhma, dengan demikian maka orang
yang tidak berbaiat kepada pimpinan jamaah dakwah bukanlah orang yang kafir.
Hal ini tersirat dalam pernyataan mursyid ‘aam ke dua ikhwan Hasan
Al-Hudaibi ketika memecat lima orang anggota hai’ah ta’sisiyyah (dewan pendiri,
termasuk syaikh Muhammad Al-Ghazali ) “Bisa jadi mereka lebih mulia dari kita
di mata Allah, namun mereka dikeluarkan semata-mata karena masalah organisasi”
Lalu bagaimanakah kita memposisikan arkanul bai’ah
ini?. Bukan berarti tidak ada ketaatan atau perihal yang mengikat dalam baiat
untuk beramal ini, karena pada dasarnya ia adalah janji dan amanah yang harus
ditepati oleh orang-orang yang beriman. Seseorang yang melakukan bai’at berarti
dia telah berjanji untuk mencurahkan ketaatannya, sekalipun ketaatan tersebut
menuntut harta atau kepayahan atau jiwa selama hal itu dalam mencari keridhaan
Allah SWT. Dalam Qur’an surat Al-Fath:10, Allah SWT berfirman “Bahwasanya
orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia
kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka Barangsiapa yang
melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya
sendiri dan Barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan
memberinya pahala yang besar”. Dan ada juga kita temukan kata bai’at
disamakan dengan isytara (membeli) yang berarti bahwa bai’at pada
hakikatnya merupakan transaksi jual-beli antara seorang hamba dengan Allah SWT
dihadapan seorang pemimpin. sebagaimana firman Allah SWT dalam AT-Taubah:111 “Sesungguhnya
Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan
memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka
membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di
dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya
(selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu
lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar”.
Adapun kata Infazhuha berasal dari kata fazhahuha
(jagalah dia/hafalkanlah dia),menurut Dr. Ali Abdul Halim Mahmud, dalam bukunya
Syarah Ar Kanul Bai’ah 1 Alfahmu, memiliki dua makna yaitu: Sadar dan paham
setelah mencermati, dalam arti merasa mantap pada hasil pemahaman, dan
Melaksanakan konsekuensi Bai’at, yakni memelihara, menjaga dan melaksanakan
Adapun
rincian singkat rukun-rukunnya adalah sebagai berikut:
1. Al Fahmu
Pemahaman
adalah hal yang mengikat seorang al akh dengan bai’at ini. Karena dengan
pemahaman al akh yang komprehensif terhadap nilai yang dibawa dakwah ini akan
menghasilkan komitmen yang begitu kuat. Idealnya seorang al-akh harus memahami
dulu fikrah islamiyyah as-samimah (fikrah islami yang bersih) dengan
komprehensif yang tercantum dalam ushul isyrin yang merupakan
bagian pokok dari rukun al-fahmu ini, dan menempatkannya dalam pemahaman
yang benar pula sesuai dengan pemahaman salafus-shalih ridwanullah ‘alaihim
dan tidak bertentangan dengan al-quran dan sunnah. Dengan pemahaman inilah
al-akh yang berbaiat memilih dan menempatkan komitmennya, sehingga ia percaya
bahwa ia berada pada jalan yang benar
2. Al Ikhlas
Yaitu
mengikhlaskan niat hanya kepada Allah saja. Ketika kita sudah memiliki ke
pahaman maka selayaknya kita memiliki suatu tujuan yang mulia,dan tujuan itu
hanyalah untuk Allah semata. Sebagaimana slogan yang ada Allah tujuan kami
(Allah Ghayyatuna)
3. Al ‘Amal
Selanjutnya
adalah ‘amal,sebagai bentuk aplikasi dari suatu pemahaman dan dipadu dengan
keikhlasan atau dapat dikatakan amal adalah buah dari ilmu dan ikhlas. Karena
tujuan dakwah ini tidak akan tercapai tanpa suatu kerja nyata. Dalam risalah
ini disebutkan tujuh tingkatan amal atau tata urutan amal (maratibul ‘amal)
mulai dari pembentukan pribadi muslim hingga ustadziyatul ‘alam
4. Al Jihad
Jihad fi
sabilillah dengan berbagai tingkat dan variasinya. Dalam risalah ini
disebutkan: peringkat pertama jihad adalah dengan hati, dengan
lisan,pena,tangan dan kata-kata yang benar di hadapan penguasa yang zhalim, dan
yang terakhir adalah perang di jalan Allah.
5. At Tadhiyah
Yaitu
seorang al-akh harus siap untuk berkorban di jalan dakwah ini, baik itu
pengorbanan jiwa,harta,waktu,kehidupan, dan segala sesuatu yang dipunyai oleh
seorang muslim untuk mencapai tujuan. Karena tidak ada perjuangan di dunia ini,
kecuali harus disertai pengorbanan.
6. At Taat
Yaitu
menunaikan perintah Allah dan Rasul-Nya dan Ulil amr, baik dalam keadaan sulit
maupun bersemangat, dalam rukun ini dijelaskan tiga tahapan dakwah yaitu ta’rif
, takwin dan tanfidz
7. Ats Tsabat
Yaitu
memegang teguh agama, baik dari sisi aqidah, syari’ah, maupun perbuatan. Dan
juga terhadap prinsip yang dianut dari jamaah dakwah ini
8. At Tajarrud
Yaitu
membersihkan pola pikir dari prinsip dan nilai lainnya.
9. Al Ukhuwwah
Yaitu
terikatnya hati dan ruhani dengan ikatan aqidah.Dimana ukhuwwah dimulai
dari salamatush shadr (berprasangka baik) hingga pada tingkat itsar
mendahulukan kepentingan saudaranya.
10. At Tsiqah
Yaitu rasa
percaya yang disebabkan kepuasan jundi kepada jajaran qiyadhah nya,
dimana hal ini sebenarnya merupakan beban berat bagi qiyadhah karena
untuk mewujudkan kepuasan tersebut ia harus membangun kredibilitas dan
memperbaiki dirinya, disamping itu jundinya juga harus mengenal lebih jauh para
qiyadhah mereka.
Ustadz Ihsan
Tandjung membuat klasifikasi atas sepuluh rukun ini dengan membagi dua kelompok
yaitu kelompok pertama adalah rukun al-fahmu yang terkait dengan lingkup
pribadi, yang kedua adalah rukun ikhlas, amal, jihad, tadhiyyah, taat,
tsabat, tajarrud, ukhuwwah, tsiqoh, yang mulai masuk pada lingkup interaksi
di luar pribadi yaitu lingkup berjama’ah, dimana aspek dalam kehidupan
berjamaah ini terkait erat dengan komitmen yang kuat, sedangkan pada lingkup
pribadi didasari oleh pemahaman yang lengkap dan menyeluruh. Oleh karena itu
Ustadz Ihsan Tandjung mengistilahkan kelompok pertama dengan Al-Fahmu
Syamiil (pemahaman yang menyeluruh) dan yang kedua dengan iltizaamul
kaamiil (komitmen yang sempurna). Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar